Razia Warung Angkringan di 3 Lokasi, Polres Jombang Amankan 18 Pemuda yang Pesta Miras 

Pemuda di Jombang diamankan polisi
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto-Jombang)

Jombang, VIVA – Dalam rangka menciptakan suasana kondusif, aman aparat dari Polres Jombang, Jawa Timur, menggelar patroli presisi.

Demo Tolak UU TNI di Jombang, Diwarnai Aksi Bakar Ban

Patroli presisi ini menyasar sejumlah kawasan yang terdapat warung angkringan, yang disinyalir terdapat peredaran miras berdasarkan laporan masyarakat.

Angkringan yang menjadi sasaran patroli ini adalah angkringan di Jalan Gus Dur, Desa Candimulyo, kemudian ke angkringan Jalan Anggrek, Desa Candimulyo, dan terakhir ke angkringan Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Kepanjen, Jombang.

Arus Mudik Berlangsung, Para Pemudik Mulai Kunjungi Posyan Jombang

Dari tiga lokasi itu, polisi berhasil menjaring 18 pemuda yang tengah asyik pesta miras di angkringan kopi.

"Kami berhasil mengamankan 18 orang yang kedapatan minum miras di angkringan," kata Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, Minggu 21 Juli 2024.

Kendaraan Roda 3 di Jombang Masuk Sungai Usai Ditabrak Mobil Fortuner

Lebih lanjut, Hari mengatakan, selain menjaring 18 pemuda dalam kondisi mabuk, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 botol arak putih kemasan 1,5 liter sisa diminum dan 6 botol arak bali kemasan 600 mililiter sisa diminum.

"Seluruh barang bukti dan 18 pemuda pesta miras itu kemudian diamankan ke Mapolres Jombang," ujarnya.

Ia menegaskan, 18 pemuda yang diamankan dijerat dengan pasal 7 ayat 4 Perda Kabuparen Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

 

 

Para pemuda di Jombang diamankan polisi

Photo :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto-Jombang)

 

 

"Kami amankan barang bukti dan seluruh pelaku kita beri tindakan tipiring," tuturnya.

Tak hanya itu, Hari menegaskan bahwa Polres Jombang terus berkomitmen memberantas miras di Kota Santri. Patroli dan razia miras akan terus digencarakan agar Jombang terbebas dari peredaran miras.

 

"Kami imbau agar masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau menjual miras. Kami juga meminta warga agar melaporkan ke polisi ketika mengetahui adanya peredaran miras melalui call center Kandani di nomor 081323332022," kata Hari.