Razia Warung Angkringan di 3 Lokasi, Polres Jombang Amankan 18 Pemuda yang Pesta Miras
Minggu, 21 Juli 2024 - 17:44 WIB
Sumber :
- VIVA Malang (Elok Aprianto-Jombang)
Ia menegaskan, 18 pemuda yang diamankan dijerat dengan pasal 7 ayat 4 Perda Kabuparen Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Baca Juga :
Peduli Kalangan Muda, Paslon Petahana Gandeng Konten Kreator Kembangkan Pariwisata Jombang
"Kami amankan barang bukti dan seluruh pelaku kita beri tindakan tipiring," tuturnya.
Tak hanya itu, Hari menegaskan bahwa Polres Jombang terus berkomitmen memberantas miras di Kota Santri. Patroli dan razia miras akan terus digencarakan agar Jombang terbebas dari peredaran miras.
"Kami imbau agar masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau menjual miras. Kami juga meminta warga agar melaporkan ke polisi ketika mengetahui adanya peredaran miras melalui call center Kandani di nomor 081323332022," kata Hari.