Razia Warung Angkringan di 3 Lokasi, Polres Jombang Amankan 18 Pemuda yang Pesta Miras 

Pemuda di Jombang diamankan polisi
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto-Jombang)

Ia menegaskan, 18 pemuda yang diamankan dijerat dengan pasal 7 ayat 4 Perda Kabuparen Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Peduli Kalangan Muda, Paslon Petahana Gandeng Konten Kreator Kembangkan Pariwisata Jombang

Para pemuda di Jombang diamankan polisi

Photo :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto-Jombang)

"Kami amankan barang bukti dan seluruh pelaku kita beri tindakan tipiring," tuturnya.

Pengaruh Alkohol, Pria di Jombang Tega Pukuli Istri hingga Dibekuk Polisi

Tak hanya itu, Hari menegaskan bahwa Polres Jombang terus berkomitmen memberantas miras di Kota Santri. Patroli dan razia miras akan terus digencarakan agar Jombang terbebas dari peredaran miras.

"Kami imbau agar masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau menjual miras. Kami juga meminta warga agar melaporkan ke polisi ketika mengetahui adanya peredaran miras melalui call center Kandani di nomor 081323332022," kata Hari.

Usung Tema 'Artmosfir', Kopijo Ingin Buka Ruang untuk Pelukis Anak-anak di Jombang