Penerapan K3 di Tempat Kerja Meningkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Karyawan
- Viva Malang/Uki Rama
K3 juga diberlakukan di PT Bintang Makmur Sejahtera. Manajer Sumber Daya Manusia, Ani Wijaya mengatakan di tempat kerja tidak hanya mencakup penggunaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai, tetapi juga melibatkan pembinaan dan pelatihan reguler bagi karyawan.
"Kami menyelenggarakan pelatihan rutin untuk mengedukasi karyawan tentang praktik K3 yang aman dan efisien. Hal ini membantu mereka memahami risiko potensial dan bagaimana mengatasi situasi darurat," ujar Ani Wijaya.
Kesehatan kerja mutlak memang harus dilaksanakan di dunia kerja dan di dunia usaha oleh semua orang yang berada di tempat kerja baik pekerja maupun pemberi kerja, jajaran pelaksana, pengawas (supervisor) maupun manajemen, serta pekerja yang bekerja untuk diri sendiri (self employeed).
Potensi bahaya dan risiko di tempat kerja antara lain akibat sistem kerja atau proses kerja, penggunaan mesin, alat dan bahan, yang bersumber dari keterbatasan pekerjaannya sendiri, perilaku hidup yang tidak sehat dan perilaku kerja yang tidak selamat atau aman, buruknya lingkungan kerja, kondisi pekerjaan yang tidak ergonomik, pengorganisasian pekerjaan dan budaya kerja yang tidak kondusif bagi keselamatan dan kesehatan kerja (Kurniawidjaja, 2010).
Selain itu, penataan lingkungan kerja yang ergonomis juga menjadi bagian penting dari strategi K3 di perusahaan-perusahaan modern. Meja dan kursi yang nyaman, pencahayaan yang memadai, serta tata letak yang baik untuk alat-alat kerja adalah beberapa faktor yang diperhatikan untuk meningkatkan kesehatan dan kenyamanan karyawan.
Pengusaha dan manajer di berbagai sektor industri mengakui manfaat positif dari penerapan K3. CEO PT Berkah Abadi Sentosa, Candra Wijaya menjelaskan investasi dalam K3 bukan hanya untuk kepatuhan peraturan, tetapi juga untuk mengurangi biaya operasional jangka panjang akibat kecelakaan kerja dan absensi yang tinggi.
Di era 4.0, Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu prasayarat yang ditetapkan dalam melakukan pekerjaan. Badan Pusat Statistik RI mencatat pada tahun 2022 sebanyak 30.292 perusahaan dari berbagai macam bidang telah beroperasi di Indonesia.