Penerapan K3 di Tempat Kerja Meningkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Karyawan
- Viva Malang/Uki Rama
Meski demikian, tingkat pencapaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja perusahaan di Indonesia masih sangat rendah.
Data kecelakaan terbaru yang keluarkan oleh International Organization Labour, (2018) menunjukkan bahwa sebanyak 2,78 juta pekerja meninggal setiap tahun karena kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Sekitar 2,4 juta (86,3%) dari kasus kematian tersebut diakibatkan oleh penyakit akibat kerja, sementara 380.000 (13,7 %) lainnya disebabkan oleh kecelakaan kerja. Kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat terjadi dalam setiap lingkungan tempat kerja, termasuk perkantoran.
Keselamatan kerja merupakan perlindungan dari keamanan kerja yang dialami oleh para pekerja, baik fisik maupun mental di lingkungan pekerjaan. Keselamatan kerja merupakan pencegahan terjadinya kecelakaan kerja, serta mengurangi terjadinya gangguan penyakit yang dapat ditimbulkan dari pekerjaan atau lingkungan sekitar pekerja.
Kesehatan kerja tidak dapat dipisahkan dengan keselamatan kerja dikarenakan keduanya merupakan sebuah system yang saling mendukungan dan melengkapi. Kesehatan kerja merujuk pada kondisi seseorang yang bebas dari gangguan fisik, mental, emosi, atau rasa sakit akibat lingkungan kerja (Hotma, et al., 2020).
Keselamatan dan kesehatan kerja sering disebut dengan K3 merupakan kegiatan yang menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat dari kerja (Gani et al., 2020).
Melalui langkah-langkah ini, penerapan K3 bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga investasi yang berharga bagi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan karyawan secara keseluruhan.