Hearing Bahas Kenaikan PBB di Kota Batu Masih Alot, APEL Tekankan Kaji Ulang

Hearing DPRD bersama Asosiasi APEL Batu
Sumber :
  • VIVA Malang - (Galih Rakasiwi)

Malang – DPRD bersama Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kota Batu menggelar rapat hearing terkait pembahasan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik hingga 500 persen, Senin 24 Juni 2024.

KONI Kota Batu Dorong Cabor Bisa Raih Tri Sukses

Namun dalam rapat tersebut tidak tercapai titik temu atau dead lock sehingga rapat hearing akan kembali digelar besok Kamis 27 Juni 2024.

BPD dan APEL Batu menuntut kenaikan PBB tidak sampai lebih dari 100 persen karena memberatkan masyarakat. Selain itu mereka juga menyuarakan kebutuhan akan kepastian hukum dari Pemkot Batu terkait rencana kenaikan tersebut.

Lewat CERIA Opaper Apps dan Beon Angkat Kuliner Warisan Nusantara ke Mata Dunia

Wakil Ketua APEL Kota Batu Andi Faisal Hasan mengatakan dari BPD dan APEL sepakat bahwa PBB perlu dinaikkan, tetapi harus dibatasi maksimal 100 persen. Masalah ini muncul karena adanya rumusan-rumusan yang mengindikasikan kenaikan yang tidak wajar dalam perhitungan PBB.

"Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian ulang terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB serta revisi terhadap peraturan daerah terkait. Revisi tersebut kami harap dapat melibatkan Asosiasi BPD dan APEL Kota Batu, serta pihak terkait lainnya, agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat secara adil dan berkelanjutan," katanya, Selasa 25 Juni 2024.

Dinkes Gencarkan Kampanye PHBS, Fokus Asi Eksklusif dan Tidak Merokok

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari menjelaskan bahwa APEL Kota Batu telah mengajukan keberatan terhadap kenaikan pajak PBB. Namun DPRD Kota Batu memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan terkait kenaikan PBB karena hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). 

"Tapi, sebagai langkah responsif, DPRD memiliki inisiatif untuk melakukan perubahan terhadap Perda yang berlaku. Kami (DPRD, red) bersama dengan Pemkot Batu akan duduk bersama untuk mendengarkan keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB," ujar politisi PDIP ini.

Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Batu bukanlah sesuatu yang salah, tetapi lebih kepada penerapannya yang dirasakan kurang tepat. Salah satu contohnya adalah adanya zonasi yang tidak akurat, di mana nilai PBB di dalam kampung bisa lebih tinggi daripada yang berada di depan jalan.

"Pandangan kami memang perlu adanya seleksi ulang terhadap data-data terkait PBB untuk menjamin keadilan bagi seluruh warga. Ia juga menegaskan bahwa Perda terkait PBB harus dikaji ulang, dan pihaknya akan melibatkan APEL dalam proses itu," tuturnya.

Dengan adanya keberatan dari masyarakat terkait kenaikan PBB, DPRD berharap langkah-langkah yang diambil oleh DPRD Kota Batu, dapat membawa solusi yang adil dan bersifat proaktif bagi semua pihak.

"Semoga rapat Kamis mendatang akan terjadi kesepakatan yang dapat memenuhi kebutuhan bersama tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat secara umum," tuturnya.