Pemkab Jombang Edukasi Warga Soal Ketentuan Cukai di Wonosalam
- VIVA Malang - (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan edukasi terkait dampak hukum bagi masyarakat yang membeli maupun memproduksi rokok ilegal lewat kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Wonosalam.
Kegiatan sosialisasi oleh Pemkab Jombang ini digelar di lapangan Panglungan Wonosalam.
Acara ini mengusung tema malam panggung prajurit, dalam rangka penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 tahun 2024 di Desa Panglungan Wonosalam Jombang.
Sejumlah tamu undangan, mulai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Kediri, Pj Bupati Jombang Sugiat, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, Komandan Rayon Militer 0184 Jombang, Komandan Satuan Radar 222 Ploso di Kabuh Jombang, Perwakilan Kapolres Jombang, turut hadir dalam acara tersebut.
Selain itu, hadir pula, perwakilan dari Pengadilan Negeri Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, DPRD Kabupaten Jombang, Staf Ahli Bupati Jombang, Kantor Kementerian Agama Jombang, Ketua Pengadilan Agama Jombang, dan Segenap Kepala Perangkat Perangkat Daerah, maupun Muspika Wonosalam, serta masyarakat.
Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan, sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai ini merupakan hal yang sangat penting. Mengingat peran strategis cukai dalam mendukung penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi.
"Tujuan sosialisasi adalah memberikan edukasi kepada seluruh peserta atau masyarakat yang hadir tentang segala hal yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Diperlukan pemahaman konsekuensi hukum jika mengedarkan rokok ilegal, serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal beserta cara melaporkannya," kata Sugiat, Rabu 5 Juni 2024.