Pemkab Jombang Edukasi Warga Soal Ketentuan Cukai di Wonosalam

Pj Bupati Sugiat saat sosialisasi cukai
Sumber :
  • VIVA Malang - (Elok Apriyanto/Jombang)

Thonsom menambahkan, dasar kegiatan sosialisasi diantaranya, Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau. 

Korsleting Listrik, Rumah Warga di Kabuh Jombang Terbakar

"Dasar yang kedua, Surat Edaran Nomor 3/BC 2022 tentang  pedoman pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di bidang pendekatan hukum oleh pemerintah daerah," katanya.

Dasar kegiatan yang ketiga, surat Kemendagri Nomor 900.1.15.5/20741 Tahun 2023 tentang hasil pemetaan dan pemutakhiran klasifikasi kodifikasi nomenklatur perencanaan pembangunan dan  keuangan daerah terkait pajak daerah, retribusi daerah, DBHDR, DBHCHT, DBH Sawit, DBH Migas, serta TDF. 

Tak Terima Dituduh Mencuri, Pria di Jombang Bacok Tetangganya Sendiri

"Keempat, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja pada program, Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Kegiatan Penegakan Peraturan Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota, Sub Kegiatan Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati / Wali Kota," ujarnya.

Thonsom juga mengatakan, cukai dikenakan terhadap hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, krotok daun, tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya. 

Pendamping Desa Terciduk Pasang APK Paslon, Bawaslu Jombang Diminta Tegas

"Membeli rokok yang berpita cukai asli berarti turut menyumbang pembangunan karena DBHCHT 50 persen dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

"Dengan diselenggarakannya sosialisasi gempur rokok ilegal, diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi upaya penanggulangan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang," kata Thonsom.