Pedagang Pasar Induk Among Tani Wadul DPRD Batu, Ini Poin-poinnya

Pedagang Pasar Induk Among Tani saat datangi DPRD Kota Batu.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Pedagang Pasar Induk Among Tani datangi DPRD Kota Batu, tujuannya yaitu wadul terkait permasalahan yang terjadi di pasar antara lain penerapan aturan Perda Pasar, Sarana dan Prasarana (Sarpras), dan regulasi keberlangsungan pasar ke depan.

Kades di Jombang Klaim Pekerjaan Aspal Gunakan Dana Pribadi, Ini Penjelasan Warga

Ketua Koordinator Zonasi Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Didin Darianto mengatakan kedatangan kami ke DPRD untuk menyampaikan masalah dan unek-unek dari para pedagang.

"Karena paguyuban meminta segera agar Diskoperindag menambah petugas keamanan. Pasalnya banyak kelalaian karena minimnya petugas. Akibat kekurangan petugas membuat terjadi banyak kesemrawutan," katanya, Selasa 28 Mei 2024.

Pusat Data Nasional Diretas, Ini Kata Jagoan Hosting

Seperti banyak tempat sampah yang berpindah-pindah lokasi hingga adanya taman di pasar induk ditempati untuk lincak. Menurutnya dengan beberapa permasalahan itu harus menambah petugas agar bisa mengawasi dan memberi teguran.  

"Kemudian permasalahan lainnya kami mendorong agar Diskoperindag segera melakukan verifikasi terhadap pedagang yang menempati kios. Tujuannya agar diketahui mana pedagang yang aktif berjualan dan mana yang belum berjualan sampai saat ini meskipun telah memiliki SK," ujarnya.

Maraknya Co-Working Space di Malang, Andien: Perlunya Penguatan Ekosistem

Setelah melakukan verifikasi, harapannya Diskoperindag segera mengeluarkan Surat Ijin Hak Pakai (SIHP). Sehingga diketahui pedagang yang aktif dan tidak, pasalnya sesuai aturan dinyatakan bahwa pedagang yang tidak aktif atau tutup selama tiga bulan, maka kios bisa ditarik oleh Diskoperindag. 

"Selain itu, paguyuban pasar induk meminta agar Diskoperindag mensosialisasikan ke seluruh pedagang terkait pengelolaan sampah yang saat ini dilakukan oleh KSM. Perlu diketahui bahwa Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di bentuk berdasarkan surat dari DLH ke Diskoperindag," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title