Sempat Alot Eksekusi Rumah di Dirgantara Malang Akhirnya Dilaksanakan

Eksekusi pengosongan rumah di Dirgantara Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Eksekusi pengosongan rumah di Perumahan Dirgantara II C 2 No 29 dan 30 RT 3 RW 10 Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, sempat alot, pada Senin 29 Agustus 2022. Penyebabnya, terdapat sejumlah orang yang berjaga. Eksekusi berjalan cukup lama sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Pelaku Mutilasi di Sawojajar Kota Malang Lolos Dari Hukuman Mati

Sempat terjadi aksi saling dorong, namun kericuhan akhirnya dihentikan oleh Polisi. Panitera bersama petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) akhirnya melakukan eksekusi. Dasar eksekusi adalah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchract) yakni, No 2/Eks/2022/PN Mlg.

"Penetapan itu, dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu putusan No 136/Pdt.G/2019/PN Mlg juncto No 210/PDT/2020/ PT SBY juncto putusan Mahkamah Agung (MA) No 913 K/Pdt/2021. Dan di dalam pelaksanaan ini, saya selaku panitera bersama petugas juru sita PN Malang diperintah oleh Ketua PN Malang untuk melaksanakan eksekusi," kata Panitera PN Malang, Rudy Hartono. 

PN Malang Eksekusi 3 Ruko Hasil Sengketa Gono-Gini Senilai Rp3 Miliar

Rudy membenarkan, saat proses eksekusi sempat terjadi perlawanan dari pihak yang merasa keberatan. Dan saat perlawanan itu, massa sempat mengatakan bahwa di dalam rumah itu terdapat anak-anak.

"Kami bersama wakil Ketua RW setempat maupun pihak kepolisian telah mengecek kamar per kamar di rumah tersebut. Dan dipastikan, keadaannya kosong dan tidak ada anak-anak. Dan kami berterima kasih kepada jajaran kepolisian, karena telah membantu pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan sukses," katanya. 

Saksi Tak Hadir Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan Pajak Rp1,8 Miliar

Eksekusi pengosongan rumah berawal dari permohonan yang diajukan Andy Christ Kurniawan, Regina Aprilia Listiyani dan Leonardo Danny Kurniawan melalui kuasa hukumnya Sumardhan kepada PN Malang.

Ketiganya merupakan anak kandung mendiang Hady, yang tinggal di Perum Taman Bali, Lingkungan Taman, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali. Kedua rumah mewah yang dieksekusi itu, masih dihuni Nanik Sriwahyuningsih dan kedua anaknya, Vito Valerian Agatha dan Vita Valerian Agatha.

Halaman Selanjutnya
img_title