Kejari Batu Tegaskan Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Berlanjut, Ada Tersangka dari ASN?
- Galih Rakasiwi/VIVA Malang
Batu, VIVA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Didik Adyotomo, menegaskan bahwa pengungkapan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji masih terus berlanjut sampai saat ini.
Hal itu ditegaskan Didik Adyotomo saat menggelar konferensi pers “Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Batu Tahun 2023” yang digelar di Aula Kantor Sementara Kejari Batu, pada Kamis 28 Desember 2023.
”Kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji terus berlanjut, nanti kita sampaikan (hasil pengungkapan terbarunya) pada minggu pertama tahun 2024," kata Didik dalam keterangannya.
Disinggung apakah ada tersangka baru dari lingkup ASN Pemkot Batu? Didik masih enggan membeberkannya. "Intinya surprise (kejutan), tunggu saja. Karena pengungkapan kasus Puskesmas Bumiaji ini merupakan prioritas kami," ujarnya.
Selain kasus korupsi Puskesmas Bumiaji, Kejari Batu juga berjanji akan menyampaikan hasil pengungkapan kasus korupsi lainnya. Bahkan jajarannya menargetkan ada 2 kasus korupsi lain pada tahun 2024 mendatang.
"Karena saya bersama jajaran Kejari Batu berkomitmen menggenjot pengungkapan kasus korupsi demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Intinya tahun 2024 Kejari Batu harus lebih baik dari segi pelayanan maupun penanganan kasus," ucapnya.
Sebelumnya, pada tanggal 11 Oktober 2023, penyidik Kejari Batu sudah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada tahun 2021 silam.
Dua tersangka, yaitu Angga Dwi Prastya (ADP) usia 34 tahun selaku Direktur CV PK sebagai pelaksana pekerjaan atau penyedia dan Diah Aryati (DA) usia 43 tahun merupakan Direktur CV. DAP selaku konsultan pengawas.
Kedua tersangka tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan Puskesmas Bumiaji sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 juta.
Dalam pekerjaan tersebut, konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, diantaranya dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, laporan progres pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.