Viral Tarif Parkir di Alun-alun Kota Malang Ugal-ugalan
- Viva Malang
Malang – Cuitan di salah satu akun twitter mempertanyakan besaran tarif parkir di sekitar Alun-alun Kota Malang viral. Diduga pemilik akun tersebut ditarik tarif parkir yang tidak wajar oleh juru parkir (jukir).
Warga net itu memarkir elf dan diduga ditarik tarif oleh oknum jukir senilai Rp15 ribu. Menanggapi hal itu, Kabid Pengelolaan Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim mengatakan pihaknya sedang menelusuri kebenaran peristiwa tersebut.
Pihaknya tidak memungkiri bahwa adanya laporan dari masyarakat mengalami penarikan tarif parkir yang tidak wajar.
"Saya dapat laporan dari masyarakat, memang itu posisinya bukan jukir resmi kita, kita lagi cari orangnya, karena kita menanyakan jukir resmi disana itu bahwa orangnya (pelakunya) tidak memberikan karcis," kata Mustaqim, Kamis, 18 Agustus 2022.
Dia menyampaikan bahwa sesuai Perda Kota Malang Nomor 3 tahun 2015 untuk tarif parkir sepeda motor Rp2 ribu kemudian mobil Rp3 ribu dan bus Rp5 ribu Dia mengingatkan bagi masyarakat yang memarkir kendaraannya di tepi jalan umum untuk tidak lupa meminta karcis kepada jukir.
Mustaqim juga menyampaikan untuk jukir resmi memiliki ciri-ciri menggunakan rompi.
"Kalau tidak diberi karcis, foto saja orangnya supaya bisa kita cari untuk dibina," katanya.
Pembinaan akan dilakukan dengan memberi peringatan bagi jukir yang nakal. Bila peringatan tidak diindahkan maka bisa saja KTA (Kartu Tanda Anggota) jukir dicabut. Namun, dia pun tidak memungkiri adanya kesulitan dalam mengendalikan jukir tidak resmi.