Sudah Diberitahu KPK Tapi Lukas Enembe Selalu Punya Berbagai Alasan

Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • Antara

Malang – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah jika mereka tidak melakukan pemberitahuan sebelumnya atas penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada Selasa, 10 Januari 2022. 

Ada Desakan Jadi Dirut Tugu Tirta, Samsul Pilih Komitmen di Perumda Tirta Kanjuruhan

KPK menegaskan tidak melanggar aturan apa pun seperti yang diklaim oleh pihak Lukas Enembe. Mereka menyebut Lukas Enembe ditangkap dalam kondisi sehat. 

"Kalau pemberitahuan sudah pernah dipanggil, namun selalu kasih berbagai alasan kesehatan. Kami tidak akan melanggar hukum ketika kami menegakkan hukum," kata Ali Fikri dikutip dari VIVA.co.id.

Opini : Pilkada Kota Batu dan Harapan Pariwisata Berkelanjutan

Ali Fikri menuturkan, seharusnya baik tersangka atau pun saksi, wajib memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan demi kelancaran hukum yang berlangsung. Dia menyebut, penangkapan Lukas Enembe sudah sesuai dengan ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM), serta sesuai prosedur yang di dukung Brimob Polda Papua.

“Dalam prosesnya tersangka LE kooperatif," ujar Ali Fikri. 

Perusahaan Rokok Asal Korea Investasi Pembangunan Pabrik Senilai Rp6,9 Triliun di Pasuruan

Ali menuturkan penangkapan ini untuk efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dia memastikan tidak ada tendesi dalam penangkapan Lukas Enembe. Semuanya diklaim murni penegakan hukum. 

“Penyidikan perkara ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi HAM dan pemenuhan hak-hak pribadi tersangka, serta kami pastikan tidak ada kepentingan lainnya selain penegakkan hukum,” tutur Ali Fikri.

Halaman Selanjutnya
img_title