Sistem Zonasi PPDB 2023 di Jombang, Diakui Mudah Dicurangi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Adanya sejumlah dugaan manipulasi domisili dalam sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 harus banyak dikeluhkan oleh sebagian masyarakat di Jombang.

Viral Dugaan Pemerasan di Lawang, Polres Malang Lakukan Penyelidikan

Hal ini membuat wakil rakyat yang ada di gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melakukan hearing dengan sejumlah pihak. Mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim wilayah Kabupaten Jombang.

Dari hearing tersebut, diakui sejumlah pihak bahwa petunjuk teknis (juknis) tentang pemberlakuan sistem Zonasi pada PPDB yang dikeluarkan pemerintah, sangat mudah dicurangi.

Wanita Muda Asal Jakarta Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Tunggulmas Kota Malang

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Senen mengungkapkan, pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi D DPRD Jombang hari ini, berkaitan dengan polemik sistem Zonasi PPDB tahun 2023.

"Tadi sebenarnya yang dibahas masalah zonasi, karena diketahui banyak persoalan," ujarnya, Kamis 13 Juli 2023.

Aksi Pencuri 'Obok-Obok' Sekolah SMA di Jombang Terekam CCTV

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa PPDB dengan sistem Zonasi sudah diatur dalam regulasi. Dan dalam regulasi tersebut, pihaknya hanya bisa mengikuti alur aturan tersebut.

"Kami tidak berani mengambil sikap karena sudah ada ketentuan itu (juknis sistem Zonasi). Kalau ada yang pindah KK, di juknis memang tidak disebutkan. Hanya diatur satu tahun sebelum PPDB," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title