Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Putri Sambo

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Putri Sambo
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan eks Kabag Perundangan Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang dikabarkan bergabung dengan tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Mantan Wabup Pasuruan Diantar Para Ulama Daftar Cabup ke Kantor DPC PKB

Febri Diansyah bersama Rasamala Aritonang saat ini menjadi advokat di Visi Law Office. 

Mereka akan masuk dalam jajaran tim pembela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong.

Aksi Buruh Di Kota Malang Juga Suarakan Tragedi Kanjuruhan

Kabar bergabungnya Febri dan Rasamala sebagai tim pembela Ferdy Sambo berawal dari agenda press conference tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar sore ini di kawasan Jakarta Pusat. 

Dalam poster yang beredar, acara konferensi pers dihadiri tim kuasa hukum Ferdy Sambo, antara lain Arman Hanis, Febri Diansyah, Sarmauli Simangunsong dan Rasamala Aritonang. Konpers tersebut menyikapi pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo ke Kejaksaan Agung yang digelar hari ini. 

Peringatan Hari Buruh di Kota Malang Diwarnai Aksi 'Mberot'

Arman Hanis saat dikonfimasi VIVA, Rabu, 28 September 2022, membenarkan bergabungnya mantan dua pegawai KPK itu masuk dalam tim pembela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pun dengan rencana agenda jumpa pers sore ini. 

"Iya" ujarnya Seperti diketahui, Kejaksaan Agung RI akan mengumumkan status berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, 28 September 2022 hari ini. 

"Itu batas waktu kan belum selesai sampai hari Kamis. Rencana hari ini akan didoorstop semua oleh Pak Jampidum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu 28 September 2022.  

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara Ferdy Sambo paling lambat akhir minggu ini. 

Saat dihubungi VIVA melalui pesan singkat, Ketut mengatakan kesiapannya untuk melengkapi berkas perkara (P21) Ferdy Sambo Cs akan rampung paling lambat akhir minggu ini. "Tunggu sampai akhir minggu ini ya," ujar Ketut saat dihubungi, Senin 26 September 2022. Kemudian, Ketut menyampaikan berkas perkara yang akan dinyatakan P21 itu merupakan berkas terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo serta berkas obstruction of justice..

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selain Sambo, polisi juga menetapkan Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf sebagai tersangka.

Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan di kasus Brigadir J. Selain Sambo, ada 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, di antaranya yaitu, Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW). 

"Mudah-mudahan kedepannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya. Yang jelas teman penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan," tegas mantan jaksa KPK itu.