4 Dari 7 Orang Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Jalan Patimura Jombang Ditangkap
- VIVA Malang (Elok Apriyanto-Jombang)
"Untuk 3 lainnya kita tetapkan sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan, apabila memang ini kalau kita dalami ada pemukulan, maka kami akan tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya menyebut salah satu dari tersangka ini sebelumnya sempat melarikan diri ke Sidoarjo, usai melakukan pengroyokan.
"Salah satu tersangka ini kita amankan saat melarikan diri ke Sidoarjo, kami mengamankan salah satu, setelah itu kita kembangkan jadi 4 orang, namun 7 orang yang kami amankan," tuturnya.
Saat ditanya apakah yang menjadi motif para pelaku tersebut melalukan pengeroyokan pada FR, ia mengaku bahwa salah satu pelaku ini merasa dendam lantaran ia juga pernah menjadi korban. Sehingga pelaku ini memiliki dendam dan ingin membalas dendam tersebut.
"Salah satu pelaku ini punya dendam, sehingga ingin mencari. Jadi pada saat dia konvoi, mereka mencari pengendara motor, ditendang jatuh, langsung mereka turun melakukan penganiayaan, yang dianggap bisa membalas dendamnya," katanya.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku ini sempat keliling dari Plandaan hingga ke Jombang, untuk mencari korbannya. "Mereka ini keliling dari Plandaan sampai ke kota Jombang, memang untuk mencari sasaran," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama, 5 tahun penjara.