Hakim MA Sudrajad Dimyati Resmi Ditahan KPK

Hakim MA Sudrajad Dimyati Resmi Ditahan KPK
Sumber :
  • Istimewa

MalangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. 

Polinema Diputus Bersalah dalam Kasus Pengadaan Tanah, Didenda Ratusan Juta Rupiah

Sudrajad ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 23 September 2022. “Saat ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers, Jumat, 23 September 2022.

 Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati serta sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara.

LBH AP Muhammadiyah Kota Malang Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Masyarakat

Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima suap melalui perantara. KPK total menetapkan 10 tersangka, sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

 Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.  

Busyro Muqoddas Kritik Nepotisme, Bandingkan Era Pak Harto Tidak Sekasar dan Vulgar Era Jokowi

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron, melalui keterangan persnya, Jumat, 23 September 2022.