Awal 2025 Dinsos Kota Malang Terima Laporan 40 Kasus Kekerasan Anak Mulai Seksual hingga Bullying
- VIVA Malang / Uki Rama
Malang, VIVA – Sebanyak 40 laporan kekerasan anak diterima oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang pada awal 2025. Catatan ini diklaim menunjukan kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito menuturkan banyaknya laporan diawal tahun mengindikasikan masyarakat mulai berani terbuka. Kasus kekerasan anak yang dilaporkan mulai dari kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga bulliying atau perundungan.
"Pemicunya, kalau KDRT biasanya terkait masalah keluarga, ekonomi, perselingkuhan. Kalau bulliying biasanya olok-olokan antar teman. Kalau seksual biasanya yang banyak megang area sensitif," kata Donny, Rabu, 5 Maret 2025.
Donny mengatakan, pelaporan yang mencapai 40 kasus hingga Februari 2025 mengindikasikan tren kenaikan kasus kekerasan anak. Sebab catatan pada 2024 laporan kekerasan anak di Kota Malang hanya 120 kasus.
"Tahun lalu ada 120 an laporan. Baik kekerasan seksual, KDRT hingga bullying. Kalau sampai Februari 2025 ini sudah ada 40 laporan yang masuk," ujar Donny.
Donny menuturkan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang mendorong korban untuk berani berbicara. Karena hanya dengan laporan mereka bisa melakukan penindakan. Donny memastikan Pemkot Malang tidak menolerir kasus kekerasan anak.
"Kalau dibilang gawat atau gak gawat, kami lebih takut kalau tak ada korban atau masyarakat yang berani melaporkan. Kalau mereka berani lapor dan bisa ditindaklanjuti pihak terkait. Itu bisa menjadi warning kepada semua agar jangan sampai melakukan kekerasan kepada anak di Kota Malang," tutur Donny.
Dinsos-P3AP2KB Kota Malang telah memiliki hotline pengaduan dan UPT Perlindungan Anak dan Perempuan yang menjadi wadah dan menindaklanjuti aduan kekerasan anak di Kota Malang. Donny berharap masyarakat tidak takut melapor agar pelaku kekerasan di Kota Malang bisa segera ditangani.
"Kalau sudah ada unsur pidananya ya langsung otomatis ditindaklanjuti Polresta Malang Kota. Karena kejahatan seksual kan tidak ada restoratif justice. Sehingga jangan sampai terjadi kekerasan anak, apalagi di keluarga terdekat," kata Donny.