Hampir 3 Bulan, Ferdy Sambo Tak Kunjung Diadili

Hampir 3 Bulan, Ferdy Sambo Tak Kunjung Diadili
Sumber :
  • doc viva

"Mudah-mudahan kedepannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya. Yang jelas teman penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan," kata dia.

Terkait Pembangunan Sirkuit BMX, DPRD Bakal Panggil Dindik Kota Batu

Seperti diketahui, Kejagung RI telah menerima pelimpahan berkas tahap I dari tujuh tersangka perkara obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan berkas tersebut diberikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo (FS), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).

Pulangkan Korea Selatan U23, Indonesia U23 Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024

"Kamis 15 September 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Dittipidsiber Bareskrim Polri atas nama 7 (tujuh) orang tersangka," ujar Ketut dikutip dari keterangan pers, Kamis, 15 September 2022.

Ketut mengatakan, ketujuh tersangka obstruction of justice ini diduga melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya. 

Jelang Pilbup Malang, Lathifah Shohib Lakukan Pertemuan Intens dengan Rendra Kresna

"Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P 18)," ujar Ketut.