Kasus Lukas Enembe, Mahfud MD Tegaskan Murni Persoalan Hukum

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni kasus hukum bukan persoalan politik. Bahkan Mahfud mengatakan bahwa pengungkapkan dugaan kasus korupsi ini atas anspirasi masyarakat Papua. 

Tujuan BPKAD Jombang Gelar Rakor Pensertifikatan Fasum Tanah Kas Desa

"Sekali lagi kasus itu saya tegaskan kasus hukum bukan politik. Dan itu atas perintah UU dan aspirasi masyarakat Papua. Agar Lukas Enembe diproses secara hukum karena indikasi korupsinya sudah cukup secara hukum," kata Mahfud, di Malang, Jumat, 23 September 2022. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan yang kedua kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pemeriksaan akan dijadwalkan pada Senin 26 September 2022. Mahfud mengatakan, tidak mungkin KPK menetapkan seorang tersangka tanpa bukti kuat. 

KPK ada Di Malang, GRIB Jaya Minta Dugaan Korupsi di Malang Raya Diusut

"Lalu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dengan bukti awal penerimaan gratifikasi Rp1 Miliar. Lalu disana mau memberontak atau mau marah-marah katanya Rp1 miliar mau ditersangkakan," ujar Mahfud. 

"Maka saya jelaskan, bukan satu miliar. Itu hanya bukti awal yang sudah bisa menjerat dia karena sudah ada siapa yang mentransfer. Uangnya dari mana dan untuk apa, itu sudah ada ketemu, tersangka," tambahnya. 

Kota Pasuruan Capai Prestasi Signifikan dalam Reformasi Birokrasi

Mahfud mengatakan bahwa dugaan korupsi oleh Lukas Enembe cukup besar. Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Lukas Enembe. Dalam rekening tersebut, terdapat uang sebanyak Rp71 miliar.

"Dugaan korupsinya banyak sekali ada Rp566 miliar. Kemudian ada Rp71 miliar kontan yang sekarang kita tahan, kita blokir," tutur Mahfud.