Pemuda Madiun Diduga Bantu Bjorka Dijerat UU ITE
- Istimewa
Malang – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo mengatakan, pemuda asal Madiun yang ditetapkan sebagai tersangka untuk membantu Bjorka dijerat pasal Undang - Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dijerat pasal UU ITE," ujar Dedi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat 16 September 2022.
Kemudian, lanjut Dedi, tersangka bernama Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) juga dikenakan wajib lapor karena bersikap kooperatif saat diperiksa oleh tim khusus (timsus) yang terdiri dari beberapa lembaga seperti aparat kepolisian, BIN, BSSN kemudian Polhukam dan Kominfo. "Dikenakan wajib lapor (MAH), karena kooperatif, info dari timsus," kata Dedi.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri ternyata telah menetapkan pemuda di Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) sebagai salah satu tersangka bagian dari hacker Bjorka.
MAH sebelumnya diamankan Tim Khusus yang terdiri dari beberapa lembaga seperti aparat kepolisian, BIN, BSSN kemudian Polhukam dan Kominfo.
"Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH," ujar Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat 16 September 2022.
Polri mengungkap peran dari Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam membantu hacker Bjorka. Tersangka tersebut, lanjut Ade, merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel telegram dengan nama channel Bjorkanism.