Tersangka Dana PT BSU Diduga Bebas Berkeliaran, Kompolnas Desak Kapolda Sulut Tegas
- Istimewa
Manado, VIVA – Aksi unjuk rasa damai digelar oleh komunitas Pria Kaum Bapa GMIM Peduli Penegakan Hukum pada Sabtu, 2 November 2024 kemarin, memunculkan fakta mengejutkan. Salah satu pemimpin aksi, Joseph Stefanus Kopalit (JK), yang berstatus tersangka kasus penggelapan dana perusahaan senilai Rp97,821 miliar, diduga keluar dari tahanan Polres Manado secara diam-diam.
Kuasa hukum PT Bintang Sayap Utama (BSU), Wisnu Murti Wibowo, mempertanyakan tindakan penyidik Polres Manado yang memberikan penangguhan penahanan kepada JK tanpa pemberitahuan kepada pihak pelapor.
"Kami sebagai pelapor berhak mengetahui perkembangan kasus, termasuk jika ada keputusan untuk menangguhkan penahanan. Sayangnya, kami baru tahu dari informasi masyarakat bahwa JK bebas berkeliaran," kata Wisnu, pada Jumat, 15 November 2024 kemarin.
JK, yang sebelumnya menjabat sebagai Regional Sales Manager PT BSU, diduga menggelapkan dana perusahaan selama periode 2017-2022, seperti terungkap dalam audit internal tahun 2022.
Setelah mediasi gagal, PT BSU melaporkan kasus ini ke Polresta Manado pada November 2023. JK resmi ditahan pada 3 September 2024 atas dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Namun, status penahanannya berubah menjadi penangguhan pada 2 Oktober 2024 tanpa pemberitahuan kepada pelapor.
Dari sejumlah informasi, penangguhan diberikan atas permohonan dari tersangka. Namun, Wisnu menduga bahwa JK memiliki pengaruh besar di Sulawesi Utara sehingga proses penahanannya terkesan tidak berjalan sesuai prosedur.
Joseph Kopalit dikenal sebagai figur dengan jaringan luas, baik di dunia bisnis maupun sosial. Bahkan mertuanya pernah menjadi hakim di PN Manado.