Putusan Banding Ferdy Sambo Pekan Depan
- doc viva
"Ya minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan apabila sudah mendapat informasi yang pasti. Ini masih disusun dulu," jelasnya.
"Sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik, sidang banding ini sifatnya hanya dapat dan nanti memutuskan secara kolektif kolegial apakah keputusannya menolak atau menerima," tandas Dedi.
Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Ferdy Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Salah satunya sanksinya berupa pemecatan tidak dengan hormat.
"Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022.
Kata Dedi, pengajuan banding itu merupakan hak sepenuhnya dari Ferdy Sambo.
Pengajuan banding ini bisa dilakukan dalam tiga hari kerja usai adanya putusan sidang.