Polres Malang Amankan Ribuan Pil Ekstasi Berbentuk Hello Kitty
Senin, 11 November 2024 - 15:06 WIB
Sumber :
- Dok Polres Malang
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga :
Diduga Alami Rem Blong, Truk Fuso Tabrak Motor
“Tersangka diancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutur Yussi.