Polres Malang Amankan Ribuan Pil Ekstasi Berbentuk Hello Kitty
- Dok Polres Malang
Malang, VIVA – Jajaran Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan 1.495 butir pil ekstasi berbentuk hello kitty. Pil ekstasi seberat 525 gram tersebut diamankan dari 2 tersangka berinisial X (31 tahun) dan P (41 tahun) warga Kota Malang.
Kasatnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap pada tanggal 9 November 2024, saat akan mengedarkan pil haram ini di wilayah Kecamatan Tumpang.
“Modus yang dilakukan kedua tersangka yakni sistem ranjau di beberapa wilayah Kota dan Kabupaten Malang,” kata Yussi.
Menurut polisi, para tersangka menjual satu butir ekstasi dengan harga Rp300 ribu. Sementara upah yang diperoleh untuk sekali ranjau yakni Rp500 ribu.
“Tersangka sudah melakukan ini 3 bulanan ini,” jelas Yussi.
Yussi menambahkan, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus sabu. Polisi kini masih melakukan pendalaman darimana para tersangka mendapatkan ekstasi tersebut.
“Katanya dari Surabaya. Tapi masih didalami,” kata Yussi.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka diancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutur Yussi.