Kejagung Angkat Bicara Terkait Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Beri Tanggapan Berkas Perkara Brigadir J
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan, tidak ada batas waktu dalam proses pelengkapan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang menyeret 4 tersangka. 

Mantan Wabup Pasuruan Diantar Para Ulama Daftar Cabup ke Kantor DPC PKB

Keempatnya ialah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebut pelengkapan berkas perkara ini hanya dibatasi oleh masa tahanan para tersangka.

"Untuk melengkapi berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan, itu tidak ada batas waktu karena kemungkinan ada petunjuk yang berat atau ringan. Dia (penyidik) hanya dibatasi dengan masa penahanan," kata Ketut saat dihubungi wartawan, Kamis 15 September 2022.

Aksi Buruh Di Kota Malang Juga Suarakan Tragedi Kanjuruhan

Meskipun batas penahanan sementara terhadap para tersangka telah habis, Ketut menegaskan berkas perkara yang menjeratnya tetap berjalan.

"Iya, walaupun batas penahanan mereka (tersangka) habis misalnya, belum tentu dia dinyatakan berhenti perkaranya. Perkara itu tetap jalan, cuma mereka bisa keluar bebas," sambungnya. 

Peringatan Hari Buruh di Kota Malang Diwarnai Aksi 'Mberot'

Kata Ketut, pihaknya masih tetap menunggu penyerahan pelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo dan yang lainnya itu dalam waktu 1 bulan. 

"Iya kita menunggu, nanti kalau misalnya P19 (berkas dikembalikan) dan dalam waktu 1 bulan kalau tidak salah itu kita akan terbitkan P20. Apa itu P20, ya untuk menanyakan perkembangan berkas perkara. Sampai saat ini belum, karena (pengembalian berkas) belum ada 1 bulan," jelas Ketut.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat, belum lengkap. Terutama mengenai kesesuaian alat bukti. 

"Sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Menurutnya, hasil pemeriksaan jaksa peneliti ada kekurangan pada berkas perkara itu. Satu diantaranya mengenai kesesuaian barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. 

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri menerima pelimpahan berkas keempat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan berkas ini dilakukan hari ini, Kamis, 1 September 2022.

"Hari ini memang P19-nya resmi diserahkan (dari Kejagung ke Bareskrim Polri), yang sudah diterima kan P18. Ini belum (diserahkan), masih proses," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022. 

Kata Dedi, pihaknya akan berupaya untuk melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan arahan JPU. Sehingga, nantinya berkas dapat segera dikembalikan dan kasus dipersidangkan dengan cepat.