Kejagung Angkat Bicara Terkait Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Beri Tanggapan Berkas Perkara Brigadir J
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan, tidak ada batas waktu dalam proses pelengkapan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang menyeret 4 tersangka. 

Nekat Jual Sabu-sabu, Tukang Las Dibekuk Polisi

Keempatnya ialah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebut pelengkapan berkas perkara ini hanya dibatasi oleh masa tahanan para tersangka.

"Untuk melengkapi berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan, itu tidak ada batas waktu karena kemungkinan ada petunjuk yang berat atau ringan. Dia (penyidik) hanya dibatasi dengan masa penahanan," kata Ketut saat dihubungi wartawan, Kamis 15 September 2022.

DPP PPP dan PKB Beri Sinyal Koalisi pada Pilkada, di Jombang Belum Ada Gambaran

Meskipun batas penahanan sementara terhadap para tersangka telah habis, Ketut menegaskan berkas perkara yang menjeratnya tetap berjalan.

"Iya, walaupun batas penahanan mereka (tersangka) habis misalnya, belum tentu dia dinyatakan berhenti perkaranya. Perkara itu tetap jalan, cuma mereka bisa keluar bebas," sambungnya. 

Keren! 2 Pelajar MAN 1 Jombang Sabet Juara Pertama Lomba Robotik Tingkat Jawa Timur

Kata Ketut, pihaknya masih tetap menunggu penyerahan pelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo dan yang lainnya itu dalam waktu 1 bulan. 

"Iya kita menunggu, nanti kalau misalnya P19 (berkas dikembalikan) dan dalam waktu 1 bulan kalau tidak salah itu kita akan terbitkan P20. Apa itu P20, ya untuk menanyakan perkembangan berkas perkara. Sampai saat ini belum, karena (pengembalian berkas) belum ada 1 bulan," jelas Ketut.

Halaman Selanjutnya
img_title