2 TO Pengedar Sabu di Jombang Ditangkap di Rumah Kos Ploso

Dua pengedar sabu di Jombang ditangkap
Sumber :
  • Istimewa

Jombang, VIVS – Dua pemuda pengedar sabu yang menjadi target operasi kepolisian Satresnarkoba Polres Jombang berhasil dibekuk.

Manfaatkan Lahan Kosong, Polisi Bersama Pemkab Jombang Wujudkan Ketahanan Pangan

Keduanya atas nama Faisal Riski (30) dan Dany Tri Hariyono (37) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kedua pemuda yang menjadi pengedar sabu tersebut sudah lama menjadi incaran polisi lantaran keduanya merupakan target operasi (TO) polisi. 

IRT di Jombang Lapor ke Polisi Usai Ketahui Suaminya Poligami dengan Kades

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani menjelaskan, kedua pemuda yang menjadi TO itu ditangkap usai polisi mendapat informasi keberadaan TO tersebut.

Usai menerima informasi itu, sambung Yani anggota opsnal unit II Satresnarkoba Polres Jombang, melakukan penyelidikan di lapangan terkait informasi tersebut.

Program Dasawisma WarSa Dianggap Tak Relevan di Era Modern Dibanding Program RT RW MuRah

Hasilnya, pada Senin 14 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, polisi berhasil membekuk keduanya di area parkiran kos yang ada di Desa Ploso.

Setelah menangkap tersangka Faisal, anggota selanjutnya masuk ke dalam rumah kos dan menangkap satu orang TO lainnya atas nama Dany.

Tersangka Faisal merupakan TO perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada saat diamankan anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu.

"Dari kamar tersangka Faisal anggota menemukan sabu dengan jumlah keseluruhan berat kotor 62,45 gram. Sedangkan di kamar Dany anggota mengamankan sabu dalam pipet dengan berat 1,77 gram dan beberapa bukti lainnya," kata Yani.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Kedua tersangka kini kita amankan di sel tahanan Polres Jombang, guna kepentingan lebih lanjut," ujarnya.