Kejari Jombang Tangkap DPO Kasus Rabat Beton saat Hadiri Sidang
- VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
"Selanjutnya sidang lagi pada 1 Oktober 2024, selama dua kali sidang ini kita ditunda, dengan alasan terdakwa tidak ada di tempat," tuturnya.
Meski dua kali sidang ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, tim kejaksaan terus berupaya mencari keberadaan terdakwa yang statusnya DPO.
"Hingga pada sidang tanggal 1 Oktober, pihak PH (penasihat hukum) terdakwa, mengatakan bahwa tersangka ini ada," kata Dody.
Setelah tersangka DPO ini mengikuti sidang, maka sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, dibuka kembali oleh majelis hakim.
"Dari situ hakim menetapkan melalui penetapan bahwa terdakwa atas nama FE ini dilakukan penahanan di rutan (rumah tahanan) Jombang," ujarnya.
Perlu diketahui FE (40), koordinator korlap proyek jalan rabat beton, ditetapkan sebagai tersangka usai 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Jombang.
FE diduga melakukan tindak pidana korupsi, dana hibah tahun anggaran 2021, APBD Provinsi Jatim, terkait dengan pembangunan rabat beton di wilayah Jombang.