Kejari Jombang Tangkap DPO Kasus Rabat Beton saat Hadiri Sidang

DPO kasus korupsi rabat beton Jombang saat diamankan
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Pria yang bertempat tinggal di jalan KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Jawa Timur ini pernah dijemput tim kejaksaan di kediamannya, namun tak ada di rumah, karena menghilang.

Sempat Dikira Mendung, Sebuah Rumah di Jombang Terbakar

"Selama jadi DPO ngakunya dia disembunyikan oleh seseorang," kata Dony.

Ia menjelaskan bahwa FE, merupakan koordinator korlap yang jumlah total ada 5 orang. Dari hasil pemeriksaan korlap lainnya, diketahui bahwa ada pemotongan uang dana hibah yang besarannya beragam.

Fenomena Hujan Es Hebohkan Warga Jombang

"Dari 5 koorlap, dan FE yang kini berstatus DPO ini merupakan koordinatornya. Dalam praktiknya, FE ini mengambil uang atau memotong yang bantuan beragam, rata-rata 40 sampai dengan 60 persen masing-masing pokmas," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dan audit keuangan oleh tim ahli, diketahui ada miliaran rupiah kerugian negara.

Pembangunan Tower Tak Berizin di Jombang Bakal Ditinjau Satpol PP

"Dari hasil audit ada sekitar 1,8 kerugian negara dari 21 pokmas yang menerima bantuan hibah rabat beton," tuturnya.

FE dijerat dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.