Sejoli Pekerja Hotel Diamankan Polres Batu Gegara Kasus Aborsi
Selasa, 17 September 2024 - 13:24 WIB
Sumber :
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Dalam kasus ini, GR dan RN dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang larangan aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang berakibat fatal," katanya.