Sejoli Pekerja Hotel Diamankan Polres Batu Gegara Kasus Aborsi

Konferensi pers aborsi di Mapolres Batu.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Dalam kasus ini, GR dan RN dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang larangan aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Terima Makan Bergizi Gratis, Siswi di Malang Menangis Ingat Adik

"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang berakibat fatal," katanya.