PN Manado Tolak Praperadilan Joseph Kopalit, PT BSU Malang Apresiasi Kinerja Polisi dan Hakim

Sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan
Sumber :
  • Istimewa / (Hendro Sumardiko)

Malang, VIVA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado Yance Patiran menolak praperadilan yang diajukan oleh Joseph Stevanus Kopalit kepada Polresta Manado atas penetapan tersangka dugaan penggelapan dana dalam jabatan Rp97,821 miliar. PN Manado menolak praperadilan yang diajukan oleh pria yang sebelumnya menjabat sebagai regional sales manajer PT Bintang Sayap Utama (BSU) Manado itu.

Hujan Sejak Rabu Malam, Jalan di Depan Pasar Sitiarjo Malang Tergenang Air

Putusan penolakan praperadilan tersebut dibacakan oleh Yance Patiran pada Senin, 26 Agustus 2024 kemarin. Putusan ini berjarak sekitar tiga pekan sejak pengajuan praperadilan Joseph masuk ke PN Manado. 

Dalam sidang terbuka untuk umum itu, Yance yang dibantu oleh penitera pengganti Arien Elia Prasetio Montolalu membeberkan beberapa pertimbangan sehingga praperadilan Joseph tidak bisa diterima.

3 dari 6 Kandidat Paslon Mencoblos di TPS Kota Batu, Lainnya Belum Terkonfirmasi

Secara ringkas, beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah, kasus dugaan penggelapan ini telah masuk ke dalam pembuktian unsur pasal pada pokok perkara. Maka, berdasarkan pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan menyebutkan pemeriksaan praperadilan terhadap pemohon tentang tidak sahnya penetapan tersangka karena menilai aspek formil tidak bisa diterima. 

“Tuntutan praperadilan saudara Joseph Kopalit yang menilai aspek formil yang dijadikan landasan Polresta Manado dalam menetapkan status tersangka tidak sah dan tidak memasuki materi pokok perkara haruslah dikesampingkan dan ditolak,” kata Yance dalam pembacaan putusan. 

8.896 Petugas Gabungan Diterjunkan Untuk Amankan Pilbup Malang 2024

PN Manado juga menilai bahwa praperadilan yang diajukan oleh Joseph Kopalit tidak beralasan, sehingga harus ditolak seluruhnya. Termasuk, poin yang menyebutkan bahwa hakim tidak dapat menguji alat bukti sehingga seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara praperadilan. 

“Sidang gugatan praperadilan atas penetapan Joseph Kopalit sebagai tersangka dan ditolak oleh hakim PN Manado adalah upaya luar biasa yang patut kita apresiasi dengan baik. Karena kepolisian (Polresta Manado) dan hakim PN Manado telah bekerja secara professional,” ujar Koordinator tim legal PT BSU Malang, Gajah Baru Group, Bakti Riza Hidayat

Secara tidak langsung, lanjut dia, praperadilan tersebut membuktikan bahwa Joseph Kopalit sengaja mengulur waktu agar perkara yang dilaporkan pada 27 Maret 2024 oleh kuasa hukum PT BSU Malang berjalan di tempat. Karenanya, Bakti juga meminta dengan sangat kepada Polresta Manado supaya melakukan upaya tangkap dan penahanan. Dasarnya, Joseph selalu mengindahkan panggilan resmi oleh kepolisian resor Manado. 

“Beberapa kali kami telah menempuh upaya kekeluargaan, tetapi tidak ada itikad baik dari Bapak Joseph. Setiap ada pemanggilan oleh Polresta Manado, yang bersangkutan juga tidak datang,” tuturnya. 

Wisnu Murti Wibowo tim legal PT BSU Malang menambahkan, penolakan praperadilan oleh Joseph Kopalit tersebut menunjukkan bahwa keadilan tidak tebang pilih. Dan Polresta Manado telah menjadi aparat penegak hukum yang profesional serta bertanggung jawab. 

“Sejak awal, penetapan tersangka oleh kepolisian telah diuji secara menyeluruh. Tidak ada celah bagi Joseph untuk lari dari tanggung jawab perbuatannya,” kata dia.

Sekadar mengingatkan, pada 27 Maret tahun ini, Wisnu Murti Wibowo (PT Bintang Sayap Utama Malang) membuat laporan ke Polresta Manado soal dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau karena dia mendapat upah uang. Nominal dugaan penggelapan itu tidak main-main, yakni Rp97,821 miliar sebagaimana temuan audit internal PT BSU Malang yang beralamat di Kepanjen, Kabupaten Malang

Respons cepat dilakukan oleh Polresta Manado yang mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 3 Mei 2024. Setelah menempuh jalan panjang, pada 19 Juli Polresta Manado mengeluarkan surat penetapan Joseph sebagai tersangka yang dilanjutkan dengan pemanggilan pertama pada 6 Agustus. Nah, saat proses hukum berjalan itulah, Joseph melakukan manuver dengan mengajukan praperadilan. 

Dengan diitolaknya praperadilan Joseph pada 26 Agustus membuat tim Reskrim Polres Manado langsung tancap gas. Sehari setelah putusan atau 27 Agustus, mereka lmelakukan pemanggilan tersangka ke-2. 

“Kami berharap proses hukum kasus ini berjalan dengan lancar sehingga tersangka mendapat ganjaran setimpal atas perilaku jahat yang merugikan perusahaan hampir Rp100 miliar,” kata Wisnu.