Putusan Tersangka Pelecehan Seksual Sekolah SPI Ditentukan Besok

Arist Merdeka Sirait
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan JE sebagai Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, bakal diputus oleh pengadilan pada Rabu, 7 September 2022.

Haris dan Fatia Divonis Bebas Dalam Kasus “Lord Luhut”

Sebelumnya, Jaksa Penuntup Umum dari Kejari Kota Batu telah menuntut JE dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda sekitar Rp300 juta.

Hal itu dinyatakan setelah menjalani persidangan sekitar satu tahun lamanya.

Kasus Bocah SD yang Kepalanya Bocor di Jombang, Dikawal Langsung Komnas PA Jatim

Pihak korban yang diwakili oleh Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait merasa bahwa persidangan yang berjalan selama 24 kali ini sebenarnya tak layak.

Sebab, kasus predator seksual seharusnya bisa segera diberi hukuman yang setimpal.

Kejari Batu Serahkan Restitusi Untuk Korban Ko Jul SPI

"Ini sejak 29 Mei 2021 sampai besok putusan. Ini memakan waktu panjang. Sesungguhnya kasus kejahatan seksual ini harus cepat dan berkeadilan. Tapi nyatanya memakan waktu panjang dan ini tidak layak," ungkapnya.

Dia berharap, majelis hakim bisa memberikan keputusan bahwa JE bersalah dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

"Harapan kami dia diputus bersalah. Saya tidak menaruh rasa dendam, saya hanya ingin hukum adil bahwa predator seksual harus dihukum setimpal dan diberantas," ujar Arist kepada awak media, Selasa, 6 September 2022.

Sementara, terkait hukuman yang bakal diterima oleh JE, pihaknya tak mempermasalahkan hukuman yang diputus oleh majelis hakim. Namun, Arist hanya meminta bahwa keadilan harus ditegakkan dan JE harus diputus bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual.

"Soal hukuman 15 tahun atau tidak itu bukan urusan kita. Tetapi majelis hakim harus membaca persoalan ini untuk menghentikan kasus kejahatan seksual. Berlakulah adil, sehingga JE bisa ditetapkan bersalah. Itu harapan saya," bebernya.

Ia menguraikan, seluruh konstruksi yang dituduhkan oleh kuasa hukum JE bisa dibantahkan.

Seperti halnya, konstruksi yang dituduhkan bahwa kasus ini dibiayai dan didukung.

Mulai dari korban yang dituduh keluar masuk hotel sampai memeriksa penginapan, hal tersebut bisa terbantahkan.

"Mereka mengkonstruksi hal-hal itu atas kebingungan dan kepanikannya saja," tegasnya.

Oleh sebab itu, Arist bersama korban terus berdoa agar hasil yang diputuskan oleh majelis hakim sesuai dengan apa yang dituntutkan, karena perkara kejahatan seksual harus diadili secara setimpal.

"Saya terus berdoa dengan korban agar majelis hakim diberikan hikmat oleh tuhan agar memutus perkara sesuai tuntutan yang disampaikan JPU," tandasnya.