19 Pelaku Tindak Pidana Narkoba Digelandang Polresta Malang Kota

Belasan pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap polisi
Sumber :
  • Viva Malang

19 pelaku ini diancam dengan pidana bervariasi. Mulai Pasal 114 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. Lalu Pasal 111 dan 112 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 197 nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Pulangkan Korea Selatan U23, Indonesia U23 Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024