Segini Gaji Petugas PPK pada Pilkada 2024 Jombang

Kantor KPU Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah turun. 

'birrul walidain' Kisah Perjodohan Nyai Munjidah Wahab dengan Mendiang KH Imam Asy'ari

Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, sudah menganggarkan besaran gaji untuk petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Besaran gaji yang akan diterima bagi setiap petugas PPK di 21 Kecamatan, nilainya cukup lumayan besar, hampir setara dengan UMR Jombang.

Apel Siaga, Bawaslu Jombang Lakukan Pengawasan di Masa Tenang di Pilkada

Rita Darmawati, komisioner KPU divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang, menjelaskan, besaran gaji badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

"Honor PPK sesuai dengan juknis yang ada, yaitu Rp2,5 juta per bulan bagi ketua PPK," kata Rita, Jum'at 26 April 2024.

Survei LSI Denny JA Pilbup Jombang : Warsubi-Salman 69 Persen, Mundjidah-Sumrambah 23 Persen

Ia menegaskan besaran gaji akan berbeda dengan tingkatan jabatan badan adhoc yang terdiri atas ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, serta petugas pengamanan.

"Gaji anggota PPK Rp2,2 juta per bulan dan Sekretaris Rp1,85 juta per bulan, sementara Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis Rp13 juta per bulan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title