Peran Warga Negara Asing Dibalik Berdirinya Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia

Pengungkapan pabrik narkoba terbesar di Indonesia oleh Polisi
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVA – Ada peran warga negara asing dalam berdirinya pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang berada di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang. Warga negara asing itu kini dalam kejaran polisi karena dia menjadi mentor dalam pembuatan narkoba di Indonesia. 

Dapat Dukungan Dari Muslimat NU, Abah Anton Ingin Jadikan Malang Kota Salawat

"Orang asing dalam pencarian," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat pers rilis di TKP Rabu, 3 Juli 2024.

Polisi mengamankan 8 orang dalam pengungkapan Clandestine Labolatory. Mereka adalah YC (23 tahun) berperan sebagai peracik produk jadi. 

Bawaslu Kota Malang Minta Paslon Wali Hentikan Tebus Murah Sembako Karena Tidak Wajar

Empat tersangka lainnya berperan membantu menyiapkan peralatan diantaranya, FP (21 tahun), DA (24 tahun), AR (21 tahun) dan SS (28 tahun). Selain itu tiga tersangka lainnya bertugas sebagai kurir yakni, RT (23 tahun), IR (25 tahun) dan HA (21 tahun). 

Untuk warga negara asing ini masih dalam pencarian polisi. Peran warga negara asing ini cukup krusial karena dia yang mengendalikan proses pembuatan narkoba. 

Hasil Survei Kalah Jauh dari Khofifah, Risma : Pokoknya Jalan Aja

Pabrik narkoba ini sendiri memproduksi ganja sintetis atau tembakau gorila, ekstasi, dan pil xanax sebelum akhirnya dibongkar polisi pada Selasa, 2 Juli 2024. 

"Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal. Karena mereka berkomunikasi lewat video call dikendalikan melalui televisi tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara," ujar Wahyu. 

Hasil penyelidikan polisi diketahui untuk pola pemasaran dilakukan secara online. Sedangkan pola distribusi memanfaatkan jasa ekspedisi tujuannya untuk menyamarkan.

"Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tutur Wahyu. 

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1,2 ton MDMB-4en-PINACA atau Ganja Sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi. 

Lalu ada pula barang bukti prekursor Narkotika 200 liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 Juta butir extasi, 21 kilogram Benzil Metil Keton atau Penil-2-Propanon. 8,7 kilogram Pipironil metil keton atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, dan 17 liter Aseton.

Untuk barang bukti non narkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kilogram tepung perekat, 2 unit Mesin Pencampur (mixer planatary), 1 unit mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber), 1 unit mesin pemanas (electric heater with thermostat). 

"Estimasi barang bukti senilai Rp143 miliar," ujar Wahyu.