Modus Pabrik Narkoba di Malang Untuk Kelabuhi Polisi, Nyamar Jadi Kantor EO

Pabrik narkoba terbesar di Indonesia diungkap polisi di Kota Malang
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVA – Polisi menyebut modus gembong narkoba selalu berkembang melakukan inovasi untuk menghindari pemantauan petugas. Termasuk kasus pengungkapkan pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang ada di Jalan Bukit Barisan, Klojen, Kota Malang

Bawaslu Kota Malang Minta Paslon Wali Hentikan Tebus Murah Sembako Karena Tidak Wajar

Pabrik ini sudah berjalan selama 2 bulan dengan memproduksi narkoba jumlah besar. Pabrik ini baru dibongkar polisi pada Selasa, 2 Juli 2024 usai melakukan pengembangan dari penemuan tempat transit Ganja Sintetis atau tembakau gorila pada 29 Juni 2024 di Kalibata, Jakarta. 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam pres rilis di TKP, pada Rabu, 3 Juli 2024 menyebut bahwa komplotan produsen narkoba ini mengontrak rumah dengan modus penyedia jasa event organizer. Nyatanya, mereka justru memproduksi ganja sintetis atau tembakau gorila, ekstasi, dan pil xanax.

Hasil Survei Kalah Jauh dari Khofifah, Risma : Pokoknya Jalan Aja

"Modus mereka selalu berkembang, melakukan inovasi-inovasi menyesuaikan perkembangan. Mereka selalu menghindari pemantauan petugas. Mereka menyewa rumah ini sebagai kantor EO. Namun ternyata digunakan untuk Clandestine laboratorium," kata Wahyu. 

Polisi saat penggerebakan bahkan sempat ragu melihat rumah bercat putih dengan pagar cat hitam ini adalah pabrik narkoba. Selain lokasinya berada di pemukiman padat juga berada di belakang kantor Kelurahan Gading Kasri, Kota Malang. 

Malang Autism Summit 2024 'Anak Berkebutuhan Khusus sama Seperti Kita'

"Kami juga sempat ragu, jangan-jangan salah. Setelah didalami, benar," ujar Wahyu. 

Polisi mengamankan 8 orang dalam pengungkapan Clandestine Labolatory. Mereka adalah YC (23 tahun) berperan sebagai peracik produk jadi. Empat tersangka lainnya berperan membantu menyiapkan peralatan diantaranya, FP (21 tahun), DA (24 tahun), AR (21 tahun) dan SS (28 tahun). Selain itu tiga tersangka lainnya bertugas sebagai kurir yakni, RT (23 tahun), IR (25 tahun) dan HA (21 tahun). 

"Barang bukti yang berhasil diamankan, 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (Ganja Sintetis), 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi," tutur Wahyu. 

Lalu ada pula barang bukti prekursor Narkotika 200 liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 Juta butir extasi, 21 kilogram Benzil Metil Keton atau Penil-2-Propanon. 8,7 kilogram Pipironil metil keton atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, dan 17 liter Aseton.

Barang bukti non narkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kilogram tepung perekat, 2 unit Mesin Pencampur (mixer planatary), 1 unit mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber), 1 unit mesin pemanas (electric heater with thermostat). 

"Estimasi barang bukti senilai Rp143 miliar," ujar Wahyu.