Pegawai Konsultan Pajak di Malang Terancam Dibui Karena Diduga Gelapkan Pajak Hingga Rp1,8 M
- Istimewa
Malang, VIVA – Diduga melakukan penggelapan pajak dari klien seorang pegawai Kantor Konsultan Pajak CV Ferrano Tax Advisor berinisial RM harus berurusan dengan polisi. Dia diduga melakukan penggelapan pajak di PT Pangkat Dewata Makmur.
PT Pangkat Dewata Makmur adalah perusahaan yang berkedudukan di Kota Malang dan bergerak di bidang properti.
Kuasa hukum PT Pangkat Dewata Makmur Rudi S Soemodihardjo mengatakan, kliennya sebenarnya sudah bermitra selama beberapa tahun dengan CV Ferrano Tax Advisor terkait pengurusan perpajakan. Selama ini tidak ada kendala berarti terkait perpajakan kliennya.
"Tiba-tiba pada medio akhir tahun 2023 diketahui pajak tahun 2023 belum terbayar," kata Rudi, Senin, 24 Juni 2024 kemarin.
Permasalahan diketahui saat kliennya mendapati adanya tagihan pajak dari Kantor Pajak untuk kewajiban pajak tahun 2023. Padahal kliennya merasa telah melunasi kewajiban pajaknya secara rutin sehingga ini membuat kliennya terkejut.
"Klien saya telah melakukan semua pembayaran tagihan pajak tahun 2023 dan telah mempunyai bukti pembayaran pajak tahun 2023. Dan besaran tagihan pajak tersebut kurang lebih senilai Rp1,8 Miliar," ujar Rudi yang berpartner dengan RM Eddo Bambang dari kantor RM Tonny Bambang.
Setelah menemui kejanggalan kliennya melakukan penelusuran. Kliennya mengkonfirmasi langsung kepada pemilik CV Ferrano Tax Advisor. Diketahui bahwa ada pembayaran pajak yang tak dilakujan oleh seorang PIC Ferrano Tax Advisor atas nama RM.
"Patut disayangkan CV Ferrano Tax Advisor tidak bersedia mempertanggungjawabkan pembayaran pembayaran yg telah dilakukan oleh klien saya dan cenderung mempersalahkan klien saya yang menurutnya percaya pada PIC nya," ujar Rudi.
Setelah merasa dirugikan mereka akhirnya melapor kepolisian. RM saat ini berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani serangkaian proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang.
Rudi menduga bahwa terdakwa RM melakukan tindakan itu dengan cara membuat dan memalsukan kode billing tagihan pajak palsu. Dengan hal itu, kliennya selalu gagal dalam melakukan pembayaran langsung tagihan pajak melalui kode billing.
Selanjutnya terdakwa RM menawarkan kepada kliennya untuk melakukan pembayaran melalui dirinya. Hal itu dilakukan dengan iming-iming bahwa RM memiliki jaringan di internal kantor pajak. Iming-iming itu ditawarkan kepada PT Pangkat Dewata Makmur.
"Kemudian dia (terdakwa RM) memberikan bukti lunas pembayaran tagihan pajak yang dia palsukan. Dan ini berulang hingga mencapai kerugian kurang lebih Rp1,8 miliar," tuturnya.
Selain itu, mereka menduga ada unsur keanehan saat CV Ferrano Tax Advisor menyalahkan PT Pangkat Dewata Makmur yang percaya begitu saja dengan terdakwa RM. Padahal RM sendiri merupakan pegawai aktif di CV Ferrano Tax Advisor.
Mereka pun menganggap CV Ferrano Tax Advisor yang terkesan tak memiliki fungsi kontrol. Apalagi, hubungan yang dijalin dengan PT Pangkat Dewata Makmur merupakan hubungan kemitraan antar perusahaan.
"Ini kan bukan personal karyawannya. Dan patut diduga terdakwa RM tidak bekerja sendirian dalam melakukan perbuatannya," tuturnya.
Dia pun meminta polisi untuk tetap mengembangkan perkara tersebut. Terutama untuk menelusur dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam melakukan dugaan penggelapan tersebut.
"Sebenarnya klien kami tidak mau rame. Klien kami siap memproses pencabutan laporan jika pajak terutangnya sudah dilunasi. Itu saja," katanya.
Sementara itu, pihak CV Ferrano Tax Advisor masih belum bisa memberi keterangan secara resmi terkait perkara yang membawa seorang pegawainya ke jalur hukum tersebut. Sampai saat ini pihak CV Ferrano Tax Advisor belum memberikan keterangan resmi.