Tangkap Bandar di Depan Kantor Desa, Polisi Jombang Sita 3 Ons Sabu

Mobil bandar sabu diamankan di depan Kantor Desa
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto-Jombang)

Jombang, VIVA – Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap pasangan sejoli bandar sabu di depan kantor Desa Jombok Kecamatan Kesamben, Sabtu 20 Juni 2024.

Fenomena Hujan Es Hebohkan Warga Jombang

Dari tangan sejoli tersebut, polisi menyita barang bukti sabu mencapai 3 ons dengan nilai jual Rp500 juta. Diduga, keduanya merupakan bandar sabu.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, pasangan sejoli yang dibekuk polisi itu adalah Ahmad Sukamdi (45) warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng, dan Ulfa Herawati (38), warga Desa Senden, Kecamatan Peterongan.

Pembangunan Tower Tak Berizin di Jombang Bakal Ditinjau Satpol PP

"Keduanya kami tangkap awalnya di depan Balai Desa Jombok, Kecamatan Kesamben pada Sabtu 20 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 di dalam mobilnya," kata Yani, Selasa 25 Juni 2024.

Yani mengatakan, penangkapan keduanya, dilakukan setelah polisi melakukan metode penyelidikan undercover buy. 

Residivis Pengedar dan Pengepul Pil Koplo di Jombang, Digulung Polisi

"Saat itu, sejoli itu tengah mengendarai sebuah mobil Terios berwarna putih, hingga kemudian dihentikan anggota," ujarnya.

"Dia sedang perjalanan untuk meranjau, mau mengedarkan posisinya, tim mengetahui kemudian melakukan penggerebekan," tutur Yani.

Pada saat dihentikan, keduanya sempat mengelak. Namun saat petugas melakukan penggeledahan, polisi mendapati sabu seberat 100 gram alias 100 ons.

Kasatresnarkoba Polres Jombang

Photo :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto-Jombang)

''Narkoba itu disimpan tersangka pelaku S di dalam jaketnya," katanya.

Tak berhenti di situ, setelah mendapatkan barang bukti, terang Yani, penggeledahan dilanjutkan ke tempat kos pasangan tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kos yang ditinggali pasangan itu, di Desa Sumobito, anggota menemukan barang bukti sabu seberat 284,5 gram," ujarnya.

Total, dari dua sejoli itu, polisi menyita barang bukti sekitar 3 ons lebih dengan nilai jual hampir setengah miliar.

"Jadi total barang bukti narkoba yang berhasil disita petugas adalah 384,5 gram atau hampir 4 ons, kalau dirupiahkan lebih dari Rp500 juta itu," tuturnya.

Selain menangkap tersangka dan menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita mobil yang digunakan sejoli ini untuk mengedarkan narkoba.

"Sekarang status keduanya kini sudah jadi tersangka dan ditahan, di Polres Jombang," kata Yani.

Atas perbuatannya, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132  undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Kasusnya juga masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Yani.