Tangkap Bandar di Depan Kantor Desa, Polisi Jombang Sita 3 Ons Sabu
Selasa, 25 Juni 2024 - 19:56 WIB
Sumber :
- VIVA Malang (Elok Aprianto-Jombang)
Selain menangkap tersangka dan menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita mobil yang digunakan sejoli ini untuk mengedarkan narkoba.
Baca Juga :
Fenomena Hujan Es Hebohkan Warga Jombang
"Sekarang status keduanya kini sudah jadi tersangka dan ditahan, di Polres Jombang," kata Yani.
Atas perbuatannya, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Kasusnya juga masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Yani.