Tangkap Bandar di Depan Kantor Desa, Polisi Jombang Sita 3 Ons Sabu

Mobil bandar sabu diamankan di depan Kantor Desa
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto-Jombang)

Selain menangkap tersangka dan menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita mobil yang digunakan sejoli ini untuk mengedarkan narkoba.

Fenomena Hujan Es Hebohkan Warga Jombang

"Sekarang status keduanya kini sudah jadi tersangka dan ditahan, di Polres Jombang," kata Yani.

Atas perbuatannya, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132  undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pembangunan Tower Tak Berizin di Jombang Bakal Ditinjau Satpol PP

"Kasusnya juga masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Yani.