Pekerja Asal Kota Malang Gugat Pimpinan Karena Dituduh Bikin Cek Kosong
- VIVA Malang / Uki Rama
Malang, VIVA – Pekerja lepas asal Kota Malang yakni Ferdian Adi Mulyo Mahendro (47 tahun) merasa dikriminalisasi oleh pimpinannya karena dituduh membuat cek kosong atau palsu senilai ratusan juta rupiah usai sukses menjalankan proyek.
Adi akhirnya menggugat pimpinannya dan 2 pimpinan proyek lainnya. Kasus ini berawal saat dirinya ditunjuk pimpinan CV Dharma Bakti untuk menjadi pelaksana tugas pekerjaan proyek peningkatan pengaspalan jalan di Kabupaten Kediri pada 2021 senilai Rp789 juta.
"CV Dharma Bakti dalam proyek ini membantu CV Unggul Pertiwi yang tidak mampu mengerjakan proyek akibat salah perhitungan harga. Saya juga baru tahu kalau ternyata proyek ini sudah terlambat dan saya diminta segera mengerjakan," kata Adi Kamis, 6 Juni 2024.
Setelah dia ditunjuk untuk mengerjakan, ternyata pimpinanya tidak cukup modal untuk menjalankan proyek peningkatan pengaspalan. Lalu, Adi diminta mencarikan sumber dana untuk modal proyek. Bahkan dia juga diminta mengurus proses pencairan pinjaman dana di Bank Jatim oleh pimpinan CV Dharma Bakti. Namun saat cair, dana itu bukan untuk proyek pengaspalan namun dialokasikan untuk proyek lain.
Setelah itu, dia memulai menjalankan proyek pengaspalan jalan dengan bantuan sedikit modal pendanaan dari temannya. Karena keterbatasan dana proyek terhambat hingga akhirnya pengerjaan proyek itu dibantu PT Piranti Utama Makmur atas arahan pimpinannya
Adi mengatakan bahwa proyek itu akhirnya rampung dan dia telah menyetorkan seluruh sumber dana pembiayaan proyek ke rekening CV Dharma Bakti dan rekening pribadi pimpinannya yakni Subilal, Wakil Direktur CV Dharma Bakti sesuai permintaan.
Persoalan muncul saat PT Piranti mencairkan cek sebagai pembayaran pekerjaan dari CV Dharma Bakti, namun tak dapat dicairkan karena tak ada saldonya.
"Proyek sudah selesai. Saat mau dicairkan cek tak bisa cair tidak ada saldonya. Saya diminta bertanggungjawab atas pembayaran ke PT Piranti. Padahal saat pencairan, semua dana sudah saya serahkan ke CV dan pak Subilal. Saya juga masih ada semua bukti transfernya," ujar Adi.
Adi kemudian dilaporkan ke Polda Jatim atas tuduhan penipuan atau penggelapan dana senilai sekitar Rp700 juta oleh PT Piranti. Adi bahkan kini berstatus tersangka dalam perkara ini sejak Maret 2024. Dimana kasus ini ditangani oleh Polda Jatim sejak 2022.
Kuasa Hukum Adi, yakni Dalu E Prasetiyo menganggap tuduhan yang ditujukan pada kliennya salah alamat. Sebab, Adi hanyalah pekerja lapangan sementara penanggungjawab dan pengambil keputusan adalah para direktur CV. Hal ini diperkuat dengan cek pembayaran pekerjaan dari CV Dharma Bakti untuk PT Piranti ditandatangani oleh direktur CV.
"Jadi seyogyanya, ini adalah tanggungjawab pembayaran dana dari CV Dharma Banti ke PT Piranti. Apalagi, semua sumber dana sudah dikirimkan Adi ke pihak CV. Kami sedang mengajukan permohonan penelusuran ke Bank Jatim atas aliran dana rekening CV Dharma Bakti usai ditransfer oleh Adi," tutur Dalu.
Dalu mengaku dalam waktu dekat akan melaporkan sejumlah pihak mulai dari Subilal sebagai Wakil Direktur CV Dharma Bakti, pimpinan PT Piranti dan pimpinan CV Unggul Pertiwi karena diduga memberikan keterangan palsu kepada penegak hukum.
"Dalam waktu dekat akan kita lakukan upaya hukum. Karena membuat laporan palsu," kata Dalu.
Sementara Subilal saat dikonfirmasi mengaku sebenarnya dirinya justru membantu dan mempersilahkan Adi menggunakan badan usaha dalam menjalankan proyek itu. Soal penetapan tersangka dia mengaku tak mau ikut campur ataupun mengintervensi. Karena dia tidak dilibatkan sejak awal.
"Jadi persoalan ini antara Pak Adi dan Pak K (pimpinan PT Piranti), saya tidak ikut intervensi, karena dari awal tidak dilibatkan," ujar Subilal.
Disisi lain, Direktur PT Piranti Utama Makmur, Kuncoro mengaku merugi hingga Rp700 juta atas pengerjaan proyek pengaspalan di Kediri. Apalagi biaya proyek itu belum dibayarkan. Alasan pelaporan dia kecewa karena menganggap Adi yang selama ini berkomunikasi dengan PT Piranti justru memberikan cek yang tak dapat dicairkan alias palsu.
"Kalau beliau (Adi) mau bayar baru saya cabut laporan saya. Kalau gak mau bayar ya biar diselesaikan di Polda saja. Rp700 juta itu bukan uang kecil, kami juga sudah rugi waktu, dana dan tenaga. Jadi kami harap dia mau bayar tanggungannya," ujar Kuncoro.
Dia melaporkan Adi karena yang diberi kuasa melaksanakan proyek dan memberikan cek dari CV Dharma Bakti ke PT Piranti adalah Adi.
"Jadi kalau menggugat balik saya untuk mencabut laporan ya bayar dulu tanggungannya," kata Kuncoro.