4 Bocah di Malang Jadi Tersangka Kasus Bully Teman Mabar

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga,
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – 4 anak yang menjadi pelaku bullying atau perundungan seorang bocah di Kota Malang telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. 4 tersangka itu sudah diamankan oleh Polresta Malang Kota, sejak Kamis, 1 September 2022 kemarin dan sudah dimintai keterangan polisi. 

Momen Lebaran, Incumbent Panasi Mesin Pemenangan Pilkada 2024 di Jombang

"Ada empat pelaku yang sudah kita amankan. Statusnya empatnya tersangka. Masih dalam proses pemeriksaan. Sejak semalam di kantor polisi," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Ajun Komisaris Polisi Bayu Febrianto Prayoga, Jumat, 2 September 2022. 

Bayu menuturkan, bahwa ke empat bocah bersama satu korban adalah teman main bareng game online. Awalnya mereka berniat bercanda tetapi bercandanya keterlaluan dan berujung pada penganiayaan pada korban. 

Namanya Masuk Bursa Pilkada Jombang, Ini Penjelasan Pj Bupati Jombang Sugiat

"Pengakuan dari pelaku anak, awalnya mereka bermain game bareng. Kemudian mereka niatnya bercanda. Tapi dalam pelaksanaannya bukan lagi bercanda tapi sudah melakukan kekerasan dengan memukulkan bantal dan mainan yang terbuat dari plastik," ujar Bayu. 

Bayu pun menuturkan bahwa empat tersangka dijerat dengan pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. 

1.581 Kilo Liter BBM Habis Selama Mudik dan Balik Lebaran 2024 di Malang Raya

"Pertama tentu kita upayakan proses mediasi itu pasti ada. Karena di Undang-undang ada proses diversi dari pihak kepolisian," tutur Bayu.

Sementara itu dalam video itu, korban mendapat kekerasan berupa pemukulan dengan bantal, mainan dan benda lainnya. Kemudian korban juga ditelanjangi hingga terlihat hanya memakai celana dalam saja. Korban dalam video itu terlihat tidak berdaya. 

Halaman Selanjutnya
img_title