Komnas PA Anggap Tuntutan 15 Tahun Penjara Ko Jul Kado Hari Anak

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait
Sumber :

Malang – Terdakwa kasus dugaan pelehan seksual Julianto Eka Putra alias Ko Jul pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dituntut 15 tahun penjara. Ko Jul juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta sekaligus dituntut pidana restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta. 

Sopir Angkot hingga Ojol di Kota Batu Sumringah Usai Dapat Bantuan dari Pemkot

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menganggap tuntutan ini sebagai kado bagi hari anak nasional yang diperingati pada Sabtu, 23 Juli 2022 kemarin. Dia bahkan menyebut, tuntutan ini salah satu bukti bahwa dakwaan pelecehan seksual oleh Ko Jul sesuai fakta.

"Saya ucapkan terimakasih kepada JPU yang sungguh untuk memberikan yang terbaik bagi korban. Ini adalah hadiah untuk anak Indonesia, khususnya anak-anak korban predator seksual bersamaan dengan hari anak nasional Sabtu lalu. Ini adalah fakta yang menunjukan peristiwa ini terjadi. Ini fakta menunjukan ini bukan rekayasa, bukan konspirasi seperti yang dituduhkan pada kesempatan lain," kata Arist, Kamis, 28 Juli 2022.

Pekan Panutan Pajak, Mas Adi Tekankan Pentingnya Kesadaran Membayar Pajak 

Arist mengatakan, saat ini yang dinantikan oleh Komnas PA dan para korban adalah putusan Majelis Hakim. Dia menyerahkan semua keputusan atau vonis nanti kepada majelis hakim. Langkah lainnya dia akan tetap melakukan pendampingan terhadap korban yang membutuhkan pemulihan psikologis. 

"Tentu ini kita masih menunggu hasil keputusan majelis hakim seminggu yang akan datang dan juga diberikan hak jawab pledoi atas tuntutan. Ini bukan puas atau tidak, yang jelas saudara JEP dituntut bersalah. Soal putusannya dia akan dihukum berapa tahun atau sesuai dengan tuntutan jaksa, itu kita serahkan kepada majelis hakim," ujar Arist.

Tempat Karaoke Berkedok Kafe di Jombang Dirazia Polisi saat Ramadan

Selain itu, Arist menepis anggapan bahwa Komnas PA atau pihak lain akan merebut Sekolah SPI. Dia meminta siswa maupun orangtua yang menitipkan siswanya di sekolah SPI untuk tidak khawatir dan cemas atas isu perebutan sekolah SPI. Dia memastikan hal itu tidak akan dilakukan oleh Komnas PA.

"Ini bukan konspirasi yang dituduhkan bahwa saksi pelapor akan mengambil alih SPI. Ini fakta, dan saya katakan kepada orangtua yang masih menitipkan anaknya di SPI tidak ada rencana pengambil alihan SPI. Itu harus tegas karena itu yang di konstruksikan seolah-olah bahwa aksi ini atau keadaan ini untuk satu tujuan merebut SPI," tutur Arist.