Pembacaan Tuntutan Pendiri Sekolah SPI Terduga Pelecehan Seksual Ditun
Malang – Agenda sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra dengan jadwal pembacaan tuntutan ditunda pekan depan. Sidang pembacaan tuntutan seharusnya dilakukan di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu, 20 Juli 2022.
Kuasa hukum Julianto Eka Putra alias Ko Jul, yakni Hotma Sitompul datang langsung bersama timnya. Sedangkan terdakwa tidak hadir di PN Malang karena rencananya mengikuti sidang online di Lapas Kelas I Malang tempat Ko Jul ditahan.
Hotma bersyukur dengan keputusan penundaan ini. Menurutnya, jaksa yang hadir dipersidangan perlu memperhatikan semua berkas dengan seksama. Tujuannya agar berhati-hati dalam memberikan tuntutan.
"Saya bersyukur dan berterimakasih penundaan ini membuktikan jaksa yang hadir di persidangan sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan. Kita lihat berkas setinggi ini, adalah wajar bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi lebih baik sehingga keadilan bisa dicapai," kata Hotma.
Selain itu, Hotma juga mempertanyakan status pelapor yang kini sudah berusia 27 tahun. Menurutnya dengan usia yang sudah dewasa persidangan ini bukanlah sidang perlindungan anak.
"Ini menjadi pertanyaan apakah ini sidang perlindungan anak karena pelapor berumur 27 tahun, melaporkan hal 12 tahun lalu. Pakai nalarmu, 12 tahun lalu ngapain saja selama 12 tahun itu pelapor. Kemana saja terlalu banyak masalah untuk penegakan keadilan," imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu, Edi Sutomo menyebut mereka masih membutuhkan waktu untuk cek dan ricek karena ada ratusan lembar berkas. Mereka membutuhkan tambahan analisis yuridis untuk meyakinkan majelis hakim.