Tudingan Konspirasi Dibalik Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SPI

Tim kuasa Hukum JEP
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu digelar pada Rabu, 3 Agustus 2022 di di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Agenda sidang yakni pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa Julianto Eka Putra (JEP).

Kejari Batu Serahkan Restitusi Untuk Korban Ko Jul SPI

Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya membawa bentangan kain berisikan tanda tangan petisi dari 100 siswa dan alumni sebagai salah satu bentuk pembelaan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan majelis hakim.

Petisi tersebut bertujuan meminta keadilan untuk JEP dapat dibebaskan dari tuntutan yang ada. 

Pekerjaan Ibu Muda Pelaku Pelecehan Anak di Jambi Sebelum Jadi Bos Rental PS

"Karena secara sah dan meyakinkan sudah terbukti tidak melakukan seluruh apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut," kata Hotma saat diwawancarai pada Rabu, 3 Agustus 2022. 

Sebelumnya, pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu, terdakwa oleh JPU dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dengan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Ko Jul Divonis 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Kekerasan Seksual di SPI

Kuasa hukum terdakwa menilai bahwa tuntutan yang ada tidak bisa membuktikan tuduhan yang ada atau hanya berdasarkan satu keterangan terduga korban atau pelapor.

Hotma mengungkapkan bahwa para pelajar di SPI tidak pernah mendengar adanya isu dugaan pelecehan seksual di dalam lingkungan sekolah. Para pelajar berkeyakinan bahwa pelapor telah melaporkan perkara yang tidak benar. 

Halaman Selanjutnya
img_title