Bos Sekolah SPI Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Dakwaan Pelecehan Seksu
Malang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut salah satu pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JEP dengan tuntutan 15 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu, 27 Juli 2022.
JPU sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito mengungkapkan, selain dituntut 15 tahun penjara atas dakwaannya. Juga dituntut membayar denda Rp300 juta atau subsider 6 bulan penjara.
"Tadi sudah berlangsung bacaan tuntutan terhadap terdakwa. Dan oleh tim JPU, terdakwa dituntut 15 tahun dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan," kata Agus.
Agus menyebut, Julianto Eka Putra memenuhi unsur pidana karena melakukan bujuk rayu persetubuhan terhadap anak. Dia didakwa dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Jadi ada juga pidana tuntutan restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta. Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Unsurnya, bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak," ujar Agus.
Hotma Sitompul kuasa hukum dari Julianto Eka Putra memilih tidak banyak berkomentar terkait tuntutan 15 tahun kurungan penjara oleh JPU. Dia memilih akan menyiapkan materi dalam agenda sidang selanjutnya saat pledoi pekan depan.
"Pertama kita sebagai penasihat hukum tidak mau mengomentari surat tuntutan. Karena komentar akan kita sampaikan saat pembuatan nota pembelaan nanti. Yang kedua persidangan ini, bukan mencari menang atau kalah. Kita datang ke pengadilan untuk mencari keadilan. Bukan untuk menang-menangan," tutur Hotma.