Simpan Sabu, Eks ASN di Jombang Kembali Ditangkap Polisi
Kamis, 4 April 2024 - 13:06 WIB
Sumber :
- VIVA Malang / Elok Apriyanto (Jombang)
Usai mendapat temuan tersebut, akhirnya anggota mengamankan tersangka ke Polsek, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pada petugas tersangka atas nama Abdul Rozaq Efendi mengakui bila barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya, sehingga anggota melakukan penahanan pada tersangka," tuturnya.
Akibat perbuatannya tersangka kini mendekam di jeruji besi penjara, untuk yang kedua kalinya.
"Tersangka ini residivis kasus yang sama, dan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2019 tentang Narkotika," kata Soesilo.