Simpan Sabu, Eks ASN di Jombang Kembali Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan polisi.
Sumber :
  • VIVA Malang / Elok Apriyanto (Jombang)

Jombang, VIVA – Abdul Rozaq Efendi (37 tahun) diberhentikan menjadi aparatur sipil negara (ASN), karena terlibat jaringan sabu-sabu. Kini Abdul kembali dijebloskan ke dalam sel penjara karena kasus serupa.

Mobil Rombongan Keluarga Pemudik dari Tuban Terbakar di Jombang

Warga beralamatkan Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang Jawa Timur ini, ditangkap polisi untuk yang kedua kalinya, lantaran kedapatan menyimpan sabu. 

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan penangkapan tersangka yang merupakan residivis kasus kepemilikan narkoba jenis sabu ini, berawal dari adanya laporan masyarakat di jalan Halmahera, kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang.

Hari Ke 2 Lebaran di Jombang, Antrian Kendaraan Mengular hingga 12 Kilometer

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah jalan Halmahera Kaliwungu, kerap dijadikan transaksi narkoba, sehingga warga setempat merasa resah," kata Soesilo, Kamis, 4 April 2024.

Berdasarkan informasi awal tersebut, sambung Soesilo, anggota Reskrim Polsek Jombang, melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara, pada 30 Maret 2024 kemarin.

Hari H Lebaran Hingga Kini, Segini Jumlah Kendaraan yang Melintas Tol Jombang

Setelah berada di lokasi kejadian, sekitar pukul 21.30 WIB, anggota mendapati seseorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan. 

"Setelah anggota melakukan penggeledahan pada orang yang dicurigai itu, anggota menemukan beberapa barang bukti, salah satunya adalah serbuk putih yang diduga kuat adalah sabu dengan berat kotor 0,52 gram," ujar Soesilo.

Usai mendapat temuan tersebut, akhirnya anggota mengamankan tersangka ke Polsek, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pada petugas tersangka atas nama Abdul Rozaq Efendi mengakui bila barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya, sehingga anggota melakukan penahanan pada tersangka," tuturnya.

Akibat perbuatannya tersangka kini mendekam di jeruji besi penjara, untuk yang kedua kalinya.

"Tersangka ini residivis kasus yang sama, dan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2019 tentang Narkotika," kata Soesilo.