Kamaruddin Akan Laporkan Brigjen Andi ke Jokowi
- doc viva
Malang – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana untuk melaporkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi ke Presiden Joko Widodo.
Laporan ini buntut dari diusirnya Kamaruddin berserta tim kuasa hukum saat hendak mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Kamaruddin telah datang di lokasi rekonstruksi sekitar pukul 8 pagi.
"Setelah kita tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi, tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. Kenapa saya diusir, saya minta alasannya, karena menurut saya sebagai penasihat hukum daripada korban berhak untuk melihat sekaligus ingin tahu apakah betul seperti itu peristiwanya," ujar Kamaruddin kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa, 30 Agustus 2022.
Namun, kata Kamaruddin, tak ada alasan khusus dirinya diusir. Hanya saja, Brigjen Andi menegaskan seluruh pihak di luar dari Jaksa Penuntut Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Kompolnas, penyidik serta lima tersangka harus keluar dan tidak bisa menyaksikan rekonstruksi tersebut.
"Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi itu kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya di usir keluar," sambungnya.
"Sementara pengacara daripada tersangka boleh, Jaksa, LPSK, Komnas HAM semua boleh. Dari kepolisian boleh," jelas Kamaruddin.
Kamaruddin menyebut pihaknya akan melaporkan tindakan pengusiran ini ke Presiden Joko Widodo. Ia menyebut, sosok Brigjen Pol Andi Rian akan dilaporkan dalam pengusiran ini.
"Kami akan melakukan gugatan resmi kepada presiden, Komisi III dan Kemenko. Pokoknya yang dilaporkan yang tidak memberikan izin tadi Dirtipidum Polri," tandasnya.
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri bakal melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Rekonstruksi dilangsungkan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa 30 Agustus 2022.
Sebanyak 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dihadirkan. Mereka di antaranya, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.