Komplotan Copet di Laga Arema Vs Persija Ditangkap Polisi

Polres Malang menangkap komplotan copet di Kanjuruhan
Sumber :
  • Humas Polres Malang

"Mereka saling berganti peran dalam aksinya, ada yang mengambil, ada yang meneriaki dan ada yang membawa lari barang buktinya. Bahkan mereka (pelaku) bisa membuat korban diteriaki sebagai pelaku pencopetan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mengejar pelaku-pelaku lainnya," kata Ferli. 

Momen Lebaran, Incumbent Panasi Mesin Pemenangan Pilkada 2024 di Jombang

Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Serta untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.