Oknum Guru SLB Cabul di Jombang Dijatuhi Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Terdakwa oknum guru SLB cabul saat menjalani sidang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Memang ada perbedaan dengan tuntutan JPU sebelumnya. Namun, besaran restitusi yang divonis majelis hakim memang lebih besar," tuturnya.

Jelang Penutupan Pendaftaran Calon Bupati, Sumrambah dan Gus Han Resmi Daftar di Demokrat Jombang

Dengan adanya putusan tersebut, pihaknya maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kami masih memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sungguh ironis, peristiwa yang dialami Mawar (17 tahun) pelajar SLB Negeri di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Mawar, mendapat perlakuan tak senonoh dari KM (53 tahun) yang tak lain adalah gurunya sendiri.

Golkar Kota Malang Tidak Buka Pendaftaran, Sofyan Edi Diusung Jadi Wali Kota

Selain telah mencabuli muridnya sendiri, ternyata KM melakukan aksi cabulnya itu, di hadapan para murid-muridnya sendiri saat berada di ruang kelas.

Kasat Reskrim Polres Jombang sebelumnya, AKP Aldo Febrianto menjelaskan perbuatan cabul pelaku, dilakukan dengan cara memaksa korban yang memang seorang tuna grahita. Perbuatan itu, dilakukan pelaku di dalam ruang kelas. 

Ingin Libatkan Semua Partai Bangun Jombang, Kades Warsubi Daftar ke PDIP

"Jadi caranya dengan paksaan dan dilakukan di dalam kelas," kata Aldo, Selasa, 17 Oktober 2023.

Aldo mengaku, atas perbuatan pelaku, membuat korban hanya bisa pasrah, karena kondisi mental korban yang memang lemah.

Halaman Selanjutnya
img_title